Wajib Pajak Darjo Asmara, Kuasa Hukum: Diduga Uang BPHTB digelapkan BPPRD Mempawah  

Biro Kalbar | 15 Oktober 2025, 14:30 pm | 23 views

Mempawah, jurnalismediaindonesia.com- Kuasa Hukum dari Wajib Pajak bernama DARJO ASMAJA, sangat kecewa dengan kinerja dari BPPRD Kabupaten Mempawah,Kalbar, Rabu (15/10/2025).

Kuasa Hukum Darjo Asmaja , Helmian Susabdi, S.H, M.H dan Rekan menyampaikan, bahwa Kliennya telah menyetor lunas BPHTB sebagai bentuk dari adanya pembuatan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) atas nama Klien Kami yaitu DARJO ASMAJA. Ternyata Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan tidak diterbitkan oleh Badan Pertanahan /ATR Kab. Mempawah. Karena Sertifikat Hak Milik Klien Kami DARJO ASMAJA tidak diterbitkan, Klien Kami DARJO

ASMAJA ingin mengambil uang BPHTB yang telah disetor pada BPPRD Kab. Mempawah.Bahwa ketika Klien Kami DARJO ASMAJA mengurus sendiri untuk mengambil uang tersebut, ternyata tidak bisa dikembalikan oleh BPPRD Kab. Mempawah, sehingga Klien Kami DARJO ASMAJA memberikan kuasa penuh kepada Kami untuk mengurus uang tersebut.

Bahwa Kami telah mencoba cara persuasive, musyawarah, kekeluargaan dengan BPPRD Kabupaten Mempawah mulai dari bagian informasinya Kasinya, Kabidnya sampai dengan Kepala Badan ( Kaban ) BPPRD Kabupaten Mempawah.

Lanjut Helmian, Kami lakukan secara Hirarki. Pertemuan itu sudah berlangsung 4(empat)kali.

Bahwa proses ini sudah dimulai sejak akhir bulan Juni 2025 sampai sekarang. Pada pertemuan yang ke- 5 (lima) kalinya Kaban(Kepala Badan)BPPRD Kabupaten Mempawah waktu itu yang bernama YUSRI, mengatakan bisa dikembalikan dan dia berjanji satu bulan dari pertemuan yang kelima. Begitu Kami datang pada hari seperti yang telah dijanjikan, ternyata Kaban ( Kepala Badan ) BPPRD Kabupaten Mempawah YUSRI tidak lagi menjabat sebagai Kepala Badan Pada Kantor BPPRD Kabupaten Mempawah, dia sudah menempati posisi yang baru di Kantor yang lain, Tegas Helmian.

Bahwa Kami coba ingin bertemu dengan PLT Kaban(Kepalan Badan ) BPPRD Kabupaten Mempawah pengganti YUSRI, akan tetapi Kami tidak dapat bertemu, Kami hanya disuruh menghadap Kabid yang baru Saudara HENDI pengganti Ibu Lily dan Kami diberi jawaban bahwa BPPRD punya aturan tersendiri dan punya dasar untuk itu.

Bahwa kami menafsirkan kata-kata atau kalimat bahwa punya aturan tersendiri dan punya dasar untuk itu artinya”BPPRD Kabupaten Mempawah tidak akan mengembalikan uang Klien Kami DARJO ASMAJA yang telah disetor lunas sebesar Rp. 260.700.000,00 ( Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ). Oleh sebab itu mulai dari sekarang Kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan BPPRD Kabupaten Mempawah yang telah melakukan perbuatan yang diduga telah melakukan penggelapan uang wajib pajak khususnya uang pajak BPHTB terhadap Klien Kami DARJO ASMAJA.

Langkah hukum yang akan kami lakukan pertama :

1.Kami akan menggugat BPPRD Kab. Mempawah.

2.Kami akan membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

3.Untuk poin angka dua, pelaporan itu masih belum ditentukan apakah Kami akan membuat laporan di Mabes Polri, atau di Polda Kalbar atau di Polres Mempawah, tutup Helmian.

( D3D/ Tur)

Berita Terkait