

JMI Sambas, jurnalismediaindonesia.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas terus meninjau kualitas pelayanan apotek dan toko obat untuk memastikan keamanan obat bagi masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Sambas, dr. H. Ganjar Eko Probowo, MM, menyebutkan pengawasan rutin dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kefarmasian.
“Hingga Oktober 2025, tercatat 61 apotek dan 21 toko obat di Kabupaten Sambas. Pengawasan kami lakukan melalui pemeriksaan administratif, fisik, obat, dan evaluasi kepatuhan,” ungkap dr. Ganjar, Rabu (8/10/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar sarana mematuhi regulasi, namun masih ada temuan yang perlu diperbaiki. Beberapa di antaranya terkait penyimpanan obat yang belum sesuai standar, kelengkapan dokumen izin, dan pelaporan tenaga kefarmasian yang kurang tertib.
“Temuan ini kami tindaklanjuti dengan pembinaan langsung, penerbitan surat peringatan, dan dalam kasus tertentu, rekomendasi penutupan sementara bagi sarana yang tidak memenuhi syarat,” jelas dr. Ganjar.
Pengawasan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, serta aturan Badan POM mengenai distribusi obat.
Dinas Kesehatan berencana meningkatkan pengawasan dengan sistem digital, pelatihan rutin untuk tenaga kefarmasian, dan kolaborasi lintas sektor agar pelayanan apotek dan toko obat di Kabupaten Sambas terus memenuhi standar keamanan dan kualitas.
“Prioritas kami jelas: obat yang aman, pelayanan yang tepat, demi kesehatan masyarakat, tutup Ganjar.
( Tur)
