Distribusi BBM Besar, Mahasiswa Hukum Bongkar Persolan Distribusi BBM di Sambas

Redaksi | 7 Oktober 2025, 09:22 am | 43 views

Sambas, -Luffi Ariadi Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Sambas menyoroti kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10.8.3/3/DPPESDM-D tentang Alokasi/Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tahun 2025. Berdasarkan data resmi, Kabupaten Sambas memperoleh alokasi JBT sebesar 28.412 kiloliter (KL) dan JBKP sebesar 58.197 KL. Namun, Luffi menilai kebijakan ini belum menjawab persoalan faktual di lapangan seperti kelangkaan solar, serta antrean panjang di setiap SPBU, dan dugaan penyimpangan distribusi.

Lebih lanjut Luffi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas seharusnya menjalankan ketentuan dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyaluran JBT dan JBKP, yang mewajibkan pendataan konsumen pengguna, pelaporan penyaluran secara berkala, serta pengawasan bersama antara pemerintah daerah, badan usaha, dan aparat hukum. Kuota yang besar tanpa pengawasan berbasis regulasi hanya akan membuka peluang penyimpangan. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap liter subsidi tepat sasaran.

Mahasiswa hukum juga mendesak DPRD Sambas segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi sesuai amanat peraturan tersebut. Kami Mahasiswa Hukum menilai, ketidak teraturan distribusi bukan hanya persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap prinsip good governance dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kami berkomitmen menyusun kajian hukum dan rekomendasi kebijakan publik sebagai bentuk kontrol akademik agar penegakan hukum di sektor energi benar-benar berpihak pada masyarakat kecil di daerah kita Sambas.

(TY)

Berita Terkait